telusur.co.id - Kajian Sivitas Fakultas Hukum dalam Cangkir Bung Karno (berbincang dan bertukar pikir) dengan tema" Undang undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. mendukung atau menghambat pembangunan penegakan hukum? Di selenggarakan di Universitas Bung Karno Selasa(4/2) di Labotorium Hukum Fakultas Hukum UBK Jakarta yang dihadiri sekitar 60 Mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan ini sebagai nara sumber adalah Didik Suhariyanto dan Azmi Syahputra mengkrucut dalam kajian bahwa UU KPK terbaru nyata telah melemahkan pembangunan penegakan hukum.
Dalam paparannya Didik Suhariyanto.mengatakan, UU KPK terbaru jika dikaji dari fungsi dan kekuatan lembaganya yang memulai menggangu keindependensiannya inilah merupakan bagian dari melemahkan fungsi KPK.
Ditempat yang sama Azmi Syahputra dalam paparannya menyampaikan revisi UU KPK jadi senjata untuk memperlemah fungsi KPK.
Masalah utamanya adalah diketahui kebanyakan dari penyelenggara negara masih berperilaku curang dan tidak amanah dan mereka tidak mau patuh atau takut dengan aturan, aneh kan? Padahal mereka bersumpah akan menjalankan Undang-undang dan setia pada negara Indonesia , berjanji mensejahterakan rakyat kok malah merampok uang negara?.
Mereka para pelaku koruptor tersebut orang pintar, cerdas, kaya pengalaman, punya kekuasaan, mengemas modus kejahatan korupsinya sangat rapi , ini yang harus diawasi dikendalikan , diberantas.
Lanjutnya sejak zaman Presiden Soekarno dimulai tahun 1955, presiden Soeharto Tahun 1970an , jelas sudah bertekad pemerintah untuk berantas korupsi namun belum berhasil malah semakin kekiniaan perilaku korupsi semakin parah karena bila menyitir pendapat Bung Hatta korupsi telah menjadi membudaya,perilaku, cita cita pendiri bangsa dikhianti ,ini masalah dan penyakit utamanya bukan malah merevisi UU KPK .
Kekuasaan itu cendrung bersalah maka diperlukan satu lembaga atau komisi yang kuat untuk mengendalikannya, yang sifatnya tidak boleh diintervensi siapapun dan dalam bentuk apapun, yang dalam kinerja dan kewenangannya tidak boleh ragu ragu memberantas perilaku korupsi ini dari oknum penyelenggara negara ini, kita masih butuh kpk yang kuat dan superbody ini fakta dan kebutuhan kalau ada pro kontra dalam personil KPK, peristiwa casuistik atau individu tertentu dalam wadah pegawainya sekalipun yang jadi hambatan bukan berarti lembaga dan kewenangan KPKnya yang dilemahkan termasuk kalaupun diperlukan pengawas ya sebagai fungsi pengawas bukan pula fungsinya dalam persetujuan kewenangan ini yang jadi kurang tepat.
Karenanya jelas dari revisi ini terselip dan terlihat pasal pasal yang cendrung menimbulkan kekosongan hukum dan memerlukan hukum acara baru, termasuk kehadiran dewan pengawas yang masuk dalam ranah kewenangan pokok KPK inilah tanda salah satu pelemahan KPK dengan melimpahkan arau memberikan dominasi kewenangan dengan revisi uu kpk tersebut ada pada Dewan Pengawas, inilah kemunduran dan sebagai deteksi bahwa UU KPK terbaru adalah arah politik hukum yang menuju pelemahan dalam pembangunan hukum. [Asp]
Laporan : Subekti