Telusur.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Benyamin Suaeb, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2018). Kegiatan digelar dalam rangka menunjang pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tahun 2019.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi pencemaran udara khususnya melalui kendaraan bermotor. Sebab disadari, tingginya volume kendaraan saat ini dapat berakibat negatif terhadap kualitas udara. Apalagi jika pemilik kendaraan tidak teliti terhadap perawatan kendaraan bermotor yang dimilikinya.
“Uji emisi ini sebenarnya adalah salah satu upaya mengingatkan kita untuk mengantisipasi supaya tidak melakukan pencemaran udara. Dimana, salah satu sumber pencemaran udaranya melalui kendaraan bermotor. Oleh karena itu saya mengingatkan semua masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat harus rutin melakukan perawatan secara berkala,” kata Ali saat ditemui di Jalan Benyamin Suaeb, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (19/3).
Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini, dijelaskannya menguji emisi pada dua jenis kendaraan bermotor roda empat, yaitu berbahan bakar bensin dan solar. Hasil uji emisi ini juga akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melaui aplikasi berbasis android E-Uji Emisi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami sarankan pemilik kendaraan mengunduh aplikasi (E-Uji Emisi) untuk melihat hasil uji emisi dan nanti hasil itu akan dijadikan rekomendasi perpanjangan masa STNK. Ada beberapa lokasi parkir juga yang mewajibkan kendaraannya harus lulus uji emisi. Makanya kita juga berikan stiker kepada pemilik kendaraan yang lulus uji emisi,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Suparman menerangkan, kegiatan ini menargetkan 2.500 kendaraan bermotor pada tiga lokasi berbeda, antara lain Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan pada Selasa (19/3), Jalan Pluit Timur Raya, Penjaringan, Rabu (20/3), dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Kamis (21/3).
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, petugas akan memberikan rekomendasi agar pemilik kendaraan segera memperbaiki kendaraannya pada sejumlah bengket bersertifikasi uji emisi. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008. Yang didukung dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
“Selain mengetahui kinerja mesin, uji emisi ini juga bermanfaat untuk memberikan kepastian kesehatan pengguna kendaraan. Sebab dalam berbagai kasus pernah terjadi pengguna kendaraan tewas akibat menghirup gas buang emisi kendaraan,” tutupnya.
kontributor : Ilham Dharmawan