Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari sektor pajak daerah banyak mengalami kebocoran. Bahkan, kebocoran pajak tersebut sangat fantastik, mencapai 300 persen.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris, di ruang kerjanya, Kamis (29/3/18).
“Kebocoran pendapatan pajak daerah tersebut, karena sistem yang dibangun Pemkab Bekasi dalam melakukan pungutan pajak sudah tidak realistis lagi. Dan terkesan sudah ketinggalan zaman serta menimbulkan potensi kecurangan yang sangat tinggi,” kata dia.
Menurut dia, di daerah lain, sistem manual dengan menggunakan checker sudah tidak ada lagi, diganti dengan sistem online.
“Akibat sistem yang sudah usang tersebut, sehingga diperlukan perubahan dalam sistem pungutan pajak daerah, hal ini demi meminalisir kebocoran pajak daerah Kabupaten Bekasi.”
Daris menambahkan, sepanjang sistem pemungutan pajak daerah masih menggunakan sistem checker, maka potensi pajak daerah disinyalir masih mengalami kebocoran.
Sehingga, untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Bekasi dari pajak restoran dan pajak lainnya, maka sistem pemungutan pajak daerah harus diganti dengan sistem online agar terkoneksi dengan dengan sistem jaringan perangkat lunak.
“Pemungutan pajak kita masih sistem checker, maka potensi kebocoran sangat besar. Jadi harus diganti dengan sistem online, tidak manual lagi,” kata dia.
Apalagi, Pemkab Bekasi telah menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp170 miliar kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bekasi demi membangun infrastruktur jaringan internet.
Seharusnya, lanjutnya, infrastruktur yang telah dibangun tersebut bisa dimanfaatkan dan menjadi peluang bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk mengganti sistem pemungutan pajak manual itu.
“Pemkab Bekasi sudah mengalokasikan anggaran Rp 170 miliar untuk membangun infrastruktur jaringan. Seharusnya itu dimanfaatkan untuk mengganti sistem pemungutan pajak yang manual,” kata Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu.
Dia menambahkan, apabila sistem manual itu dipertahankan, maka kebocoran pasti terjadi. Dan secara kasat mata bisa dikatakan potensi kebocoran pendapatan pajak daerah mengalami kebocoran hingga mencapai 300 persen. Karena tidak ada yang menjamin, sistem checker dalam pemungutan pajak daerah itu telah sesuai setoran pajaknya.
“Siapa yang menjamin jika pemungutan pajak itu tidak bocor. Dan masuk ke PAD seluruhnya,” tanya Daris.
Diungkapkan Daris, seharusnya Bapenda Kabupaten Bekasi sudah menggantikan sistem pemungutan pajak tersebut. Hal itu, demi menghindari tudingan adanya kecurangan dan korupsi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
Sebab, sistem checker itu potensi korupsi dan kecurangannya sangat kental dan besar sekali.
“Sistem checker sekarang itu, potensi kebocoran 300 persen. Dan pungutan liar itu sangat kental dan besar.”
Padahal, jika pemungutan pajak menggunakan sistem online dan terkoneksi dengan Bank Jawa Barat (BJB) untuk pembayaran pajaknya, maka dengan adanya 12 kawasan industri di Kabupaten Bekasi, APBD Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp12 triliun karena pajak Kabupaten Bekasi sangat besar.
“Aturan dan peraturan juga sudah ada dan bisa untuk menggunakan pemungutan pajak sistem online. APBD kita bisa saja Rp8 triliun hingga Rp12 triliun, apalagi dengan adanya 12 kawasan industri,” ujarnya.
Sementara Seketaris Bapenda Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, sistem pemungutan pajak yang menggunakan checker itu karena belum ada aturan yang mengatur terhadap pemungutan pajak sistem online. “Sehingga belum bisa diberlakukan,” jelas Gatot.
Apalagi pajak merupakan hukum, sehingga harus ada aturan yang berlaku. Dan untuk menggunakan sistem online, maka kita harus mengkoneksikan komputer wajib pajak. Apakah wajib pajak mau untuk diberlakukan seperti itu. Terlebih prinsip pembayaran pajak adalah kesadaran. [ipk]