telusur.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, berdasarkan hasil rapat dengan Biro hukum provinsi DKI Jakarta, telah menyepakati 17 rancangan peraturan daerah sebagai Prioritas untuk segera dibahas di tahun 2020.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, jumlah 17 tersebut merupakan jumlah yang telah diperkecil dari 31 raperda yang diusulkan oleh Pemprov DKI.
"Dari 31 usulan eksekutif ada 17 yang di prioritaskan," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/19).
Disebutnya, angka 17 merupakan angka yang masih relatif wajar untuk dibahas sebagai prioritas.
karena, dari ke-17 raperda itu diantaranya ada empat raperda yang wajib untuk segera dibahas, yaitu mengenai APBD dan perpajakan.
"Jadi jangan membuat target yang lebih tinggi sementara kita tidak mempunyai kemampuan untuk menggarap itu secara keseluruhan. Nah itu yang saya pikir perlu dilihat. Kalau 17 masih oke lah," terangnya.
Dari itu, ia optimis pembahasan 17 Raperda ini selesai di akhir November, Sebelum APBD tahun 2020 disahkan.
"Internal Bapemperda akam rapat lagi apakah memang kita sepakat kalau itu prioritas. Kalau emang sepakat ya oke," tukasnya. [Fhr]