telusur.co.id - Masa uji coba perluasan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap telah berakhir. Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito mengungkapkan, beberapa bulan masa uji coba perluasan ganjil genap membuahkan hasil yang positif.
“Hasil evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan uji coba Kebijakan Ganjil Genap sampai dengan saat ini menunjukkan hasil positif,” ucap Syafrin dalam konfrensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/9/19).
Dikatakannya, ada peningkatan kinerja lalu lintas dengan indikator kecepatan perjalanan, waktu tempuh rata-rata perjalanan, dan volume lalu lintas di koridor penerapan Ganjil Genap mengalami perbaikan.
“Kecepatan rata-ratua ruas jalan yang dikenakan uji coba Ganjil Genap terjadi peningkatan kecepatan, semula 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam, atau meningkat sebesar 9,25 persen. Kemudian terjadi penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 25,24 persen. Sementara jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan Ganjil Genap mengalami peningkatan sebesar 5,05 persen,” ngkap Syafrin.
Bukan hanya dari sisi lalu lintas, kualitas udara Jakarta juga disebutnya semakin membaik.
“Tak kalah penting kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter(pm), artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit “ lanjutnya.
Melihat keberhasilan itu, ia berharap hari-hari berikutnya dari penerapan ganjil genap semakin mendapatkan hasil yang positif untuk lingkungan DKI Jakarta.
Selain itu, ia juga menyebut, akan menerapkan evaluasi secara berkala per tiga bulan.
“Ke depan, proses evaluasi akan terus dilakukan secara berkala per 3 (tiga) bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut,” sebutnya lebih lanjut.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba perluasan Ganjil Genap. Kebijakan itu bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara, melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas dan aktivitas sehari-hari, sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kebijakan ini juga didukung dengan kebijakan-kebijakan transportasi lain, diantaranya:
1. Integrasi Layanan Angkutan Umum melalui Program JakLingko;
2. Pengendalian parker melalui penerapan zona parker tarif tinggi;
3. Peningkatan coverage area layanan angkutan umum BRT dan angkutan umum lainnya. [Fhr]