Dinas Lingkungan Hidup Keluarkan Instruksi ke Pegawai Pakai Sepedah

Dinas Lingkungan Hidup Keluarkan Instruksi ke Pegawai Pakai Sepedah

telusur.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, mengeluarkan instruksi kepada PNS untuk menggunakan kendaraan umum atau sepeda saat bekerja ke kantor. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. “Ya setiap hari Jumat,” sebut Andono, Jumat (27/9/19). 

Menurut Andono, aturan yang dibuatnya itu, merupakan upaya upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibukota. Sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Terlebih lagi, untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

“Upaya kongkret memperbaiki kualitas udara Ibu kota mesti dilakukan oleh semua pihak. Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya.

"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tutup Andono. 

Kebijakan yang ditetapkan 23 September 2019 mulai berlaku efektif pada Jumat ini (27/9). Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda dan bahkan ada yang berjalan kaki. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait