Telusur.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Selain itu, hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.
JAD, juga dianggap berafiliasi dengan Islamic State in Iraq dan Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (DAESH), atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL), atau Islamic State (IS).
“Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata Hakim Ketua, Aris Bawono saat membacakan surat putusan, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (31/7/18).
Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat.
Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.
JAD sendiri, dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Putusan majelis hakim itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dimana sebelumnya JPU menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.
Jaksa meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.
Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.
JPU meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD. [ipk]