telusur.co.id - Pasca dikeluarkannya surat perizinan pengadaan Formula E di kawasan Monas oleh kementerian Sekretaris Negara. Pemprov DKI langsung tancap gas dalam mempersiapkan infrastruktur balapan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Saefullah mengucapkan syukur karena ajang balap mobil listrik skala internasional itu akan kembali sesuai rencana awal yang akan diselenggarakan di Monas.
"Ada beberapa alternatif kemarin. GBK salah satunya. Tapi per sore kemarin, arahnya kembali ke Monas. Kemensetneg sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka," ujar Saefullah di kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/02/20).
Karena lampu hijau itu juga, ia menyebut, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan memulai persiapan infrakstruktur di kawasan medan merdeka. "Beberapa hari ke depan, JakPro sudah mulai melakukan persiapan-persiapan infrastrukturnya," ungkap dia.
Hanya saja, ia dia tidak menyebutkan secara detail jalan mana saja di sekitaran Monas yang akan di jadikan lintasan balap.
Saefullah menyampaikan, detail lintasan akan disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
"Nanti rutenya akan kami sampaikan ke Mensesneg. Itu nanti dijawab lebih detail akan ada konferensi pers bersama antara Pak Gubernur dan Pak Mensesneg," ujar Saefullah.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalu kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta, menyelenggarakan ajang balap mobil listrik bertaraf internasional (Formula E) di Monas.
Alasan ditolaknya acara itu di selenggarakan di Monas, berdasarkan pertimbangan Monas adalah bangunan cagar budaya.
Tapi, pada Jumat (7/2/20), Komisi Pengarah mengeluarkan surat perizinan Formula E ngegas di Monas. Surat itu diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020.
Komisi Pengarah disebutkan menyetujui pergelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.