Copot dan Proses Hukum Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra

Copot dan Proses Hukum Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra
Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)

telusur.co.id - Di tengah keprihatinan bangsa atas pandemi COVID-19 (Virus Corona) yang telah menelan ratusan korban jiwa dan ribuan yang masih terpapar, seketika merebak kabar mengejutkan sekaligus membuat geram sebagian rakyat. Betapa tidak, beredar surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Negara yang ditujukan kepada Camat agar menerima serta mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19). Dimana, Andi Taufan Garuda Putra saat ini masih menjabat CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Dalam surat Andi Taufan tersebut (beredar di media massa) disebutkan bahwa program yang melibatkan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) adalah Program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19. Dimana, PT. Amartha akan menjalankan programnya untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Berdasarkan penelusuran LAKI, ada program sejenis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hingga saat ini, Kemendes mengklaim program Tim Desa Lawan COVID-19 sudah dibentuk di 20.708 desa di seluruh Indonesia dengan jumlah relawan 558.205 orang. 

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyatakan Tim Desa Lawan Covid-19 akan bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan koordinasi intensif dengan lembaga lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Program tersebut akan menggunakan lebih Rp586 miliar dari Dana Desa disertai dengan sejumlah aksi nyata di lapangan, yaitu pendirian pos tim yang berada di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa di seluruh Indonesia.

Program itu berdasarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai yang dikeluarkan oleh Mendes PDTT.

Jika, benar program yang dikerjakan PT. Amartha tersebut adalah proyek / program milik Kemendes PDTT, maka LAKI mencium adanya dugaan nepotisme dalam proses pengerjaan program / proyek tersebut.

Untuk itu, LAKI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Andi Taufan Garuda Putra sebagai Stafsus Presiden dan memproses hukum. Hal itu diperlukan untuk menciptakan Pemerintahan Yang Bersih atau bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan Undang-Undang. Nomor 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

LAKI juga menuntut agar penggunaan kop surat Sekretariat Negara diusut tuntas. Apakah penggunaan kop surat Sekretariat Negara itu atas izin pihak Sekretariat Negara?

"Kalau seizin pihak sekretariat Negara, maka harus dijelaskan ke publik apa alasan pemberian izinnya?".Ucap Ridwan.

LAKI juga meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk transparan dalam mengelola Program ‘Desa Lawan COVID-19’. 

Untuk itu, Kemendes PDTT harus terbuka tentang proses pengerjaan program dan identitas semua perusahaan yang terlibat dalam program tersebut. Kemendes PDTT harus membuka nama perusahaan dan siapa pemiliknya. [Asp]

 

Laporan : Subekti

Komentar

Artikel Terkait