Buruh: Kebijakan Jokowi Tidak Pro Buruh

Buruh: Kebijakan Jokowi Tidak Pro Buruh
Foto: Antara

telusur.co.id - Ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi depan Gedung DPR/MPR/DPD RI menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPMI) Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya ingin bertemu pimpinan DPR untuk memastikan bahwa di DPR periode 2019-2024 dan juga presiden periode 2019-2024 ini bisa meningkatkan kesejahteraan buruh, bukan dikurangi.

"Kami melihat kebijakan Pak Jokowi di 5 tahun kemarin yang tidak pro buruh. Ini sepertinya akan kembali tidak pro buruh," kata Rusdi di sela-sela aksi demonstrasi, Rabu (2/9/19).

Rusdi mengatakan, massa buruh menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya, Jokowi dalam berbagai pernyataannya menyatakan akan merevisi UU tersebut Desember nanti. Menurut Rusdi, isi revisi UU itu isinya sangat membahayakan bagi buruh dan juga anak-anak buruh.

Yang paling penting, katanya, akan terjadi pasar kerja yang fleksibel, status kerja dan hubungan kerja yang fleksibel. Buruh akan mudah direkrut dan mudah di-PHK tanpa pesangon.

"Kalau kita mengenal sebelumnya outsourcing itu sangat mengerikan, ke depan outsourcing akan dipermudah, kontrak akan dipermudah dan juga pemagangan bukan bagi yang masih sekolah atau kuliah tapi bagi yang sudah lulus sekolah, lulus kuliah. Ini adalah perbudakan model baru," terangnya

Dalam aksi buruh itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono hadir. Di atas mobil komando, Gatot mengapresiasi aksi massa buruh yang berlangsung tertib. Menurut Gatot, hal itu merupakan cara yang benar dalam menyampaikan aspirasi.

"Saya lihat sangat banyak hari ini, tapi kegiatan dilaksanakan sangat tertib. Saya kira inilah cara-cara penyampaian aspirasi yang benar," kata Gatot.

Gatot menegaskan, masyarakat dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun dia berharap aspirasi disampaikan dengan tertib dan tidak melanggar aturan. Karena itu, dia mengapresiasi massa buruh yang tetap tertib dalam aksi demonstrasi hari ini.

"Ini dapat di contoh oleh elemen-elemen masyarakat lainnya baik perorang atau lain sebagainya untuk menyampaikan apsirasinya kepada siapapun juga. Karena itu memang dilindungi undang-undang. Hidup buruh! Hidup buruh!," serunya.  [asp]

Laporan : Fahri Haidar


 

Komentar

Artikel Terkait