BPOM Geledah Empat Pabrik Kosmetik Ilegal Di Kalideres

BPOM Geledah Empat Pabrik Kosmetik Ilegal Di Kalideres

Telusur.co.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan melakukan penggeledahan terhadap empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keempat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek. Dianggap ilegal, lantaran pabrik itu belum melalui sertifikasi BPOM RI.

Dari hasil penggeledahan, BPOM RI mengamankan 53 item produk, terdiri dari 679.193 buah. Adapun produk yang diamankan yakni lipstik, sabun, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, bedak dan lainnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, nilai ekonomi dari barang atau produk yang disita yakni senilai, Rp 30 miliar.

“Fasilitasnya sendiri ilegal, dan caranya tidak higienis, bisa jadi mengandung bahan-bagan berbahaya dan itu akan kita dalami lagi,” kata Penny di pabrik Perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/19).

Kemudian, ada pemalsuan, produksinya dan produknya tidak memenuhi standar mutu khasiat manfaat, keamanan.

Terkait penggeledahan itu, kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial DV yang merupakan pemilik keempat pabrik tersebut.

Tersangka, dikenakan Undang Undang Kesehatan RI Pasal 197 tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait