telusur.co.id - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana memastikan, telah menandatangani peraturan gubernur tentang jalur sepeda.
"Sudah. Sudah saya tanda tangan," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/19).
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan, apakah peraturan itu telah ditandatangani oleh Gubernur atau belum.
Sebab, kata dia, proses perundangan tidak semua berada di tangan biro hukum, melainkan melibatkan biro lainnya. Biro hukum disebut dia, hanya sebagai biro pengharmonisan perundangan daerah, sebulum diundangkan.
"Saya belum ngecek lagi. Konseptornya itu dinas perhubungan. Kita cek dulu subtansinya. Kan fungsinya biro hukum harmonisasi aturan. Nah kemarin sudah saya paraf, setelah itu ke biro umum, dibawa ke pak Sekda, lalu ditandatangan pak Gubernur. Lalu diberi nomor oleh biro umum, dari umum ke biro hukum untuk di perundangkan. Nah ini saya belum cek lagi, sudah ditandatangan apa belum. Sudah masuk dalam perundangan apa belum. Tapi kalau sudah dapat tanda tangan pak Gubernur berarti kan sudah," bebernya.
Seperti diketahui, sebagai penunjang peraturan Gubernur DKI tentang Pencegahan dan Penanggulangan pencemaran udara, Pemprov DKI membuat kebijakan agar masyarakat kembali menggunakan sepeda sebagai transportasi jarak dekat. Untuk itulah, Pemprov membuat jalur sepeda di pinggir jalan DKI.
Pembangunan ini dibagi ke tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Kemudian fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. [Fhr]