Bikin Macet, Polisi akan Tindak Tegas Ojol yang Ngetem Sembarangan

Bikin Macet, Polisi akan Tindak Tegas Ojol yang Ngetem Sembarangan
Ojek online. (Ist).

telusur.co.id - Pengemudi ojek online (ojol) yang ngetem sembarangan di bahu jalan, bahkan hingga ada yang menutup jalan dinilai makin meresahkan dan dianggap membuat macet. Karenanya, polisi bakal melakukan tindakam tegas terhadap pengemudi ojol yang meresahkan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, apabila pengemudi ojek online itu berhenti sembarangan, mereka telah melakukan tindak pidana lalu lintas

Mengenai tata cara berhenti sudah dibahas pada UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat. Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.

Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yag melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000

Pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana. Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan hingga denda Rp 1 juta.

Apabila kemudian timbul korban luka ringan, berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia. Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.

"Iya tentu ada penindakan dan denda mencapai Rp 500 ribu," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).

Fahri menjelaskan, pihaknya memiliki data lokasi mana saja yang menjadi tempat ngetem para pengemudi ojek online. Salah satunya kawasan dekat Stasiun, perkantoran hingga perbelanjaan.

"Kami sudah lakukan edukasi dan kami imbau. Namun kalau mereka tak menuruti kami akan tindak;" tegas Fahri

Bahkan, Polisi tengah bekerjasama dengan aplikator perusahaan ojek online jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan suspend atau non aktifkan terhadap pengemudi itu.

"Kami sangat serius menindak ojek online yang melakukan pelanggaran dengan parkir tak pada tempatnya," pungkas Fahri. [Tp]

 

 

Komentar

Artikel Terkait