telusur.co.id - Penerapan perluasan ganjil genap dimulai hari ini, Senin (9/9/19). Untuk menjaga perluasan ganjil genap itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 500 petugas yang disiagakan di 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penempatan personel tersebut dilakukan pada jam operasional sistem ganjil genap, yakni dari 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Kalau keseluruhan, kita ada 500 personel se-DKI Jakarta pada saat pemberlakukan ganjil genap. Tepatnya pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dipagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Maruli di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/9/19).
Maruli pun mengimbau kepada pengendara roda dua agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh petugas. Terlebih ruas yang diterapkan aturan ganjil genap.
"Ya kalau ini kita sudah lakukan tahapan sosialisasi kemudian juga rambu juga sudah kita lakukan. Terus, petugas juga sudah kita tempatkan dititik-titik yang akan menuju ke jalur ganjil genap gitu," ujar Maruli.
Dia menjelaskan, Dishub DKI hanya bertugas melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas di ruas jalan ganjil genap. Sedangkan untuk tindakan penilangan dilakukan oleh pihak aparat kepolisian.
"Iya pihak kepolisian yang akan lakukan penindakan tilang," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil genap. Perluasan penerapan ganjil genap juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Terdapat 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta terkena aturan ganjil genap. Dimulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000,00. [Fhr]