telusur.co.id - Jakarta, sejak zaman jajahan Belanda sudah terjadi banjir. Karenanya, tidak tepat bila ada yang menyalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir di sejumlah daerah Jabodetak.
Begitu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah saat dihubungi telusur.co.id, Kamis (2/1/20).
Menurut Trubus, ketika Sutiyoso alias Bang Yos menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ada konsepnya yaitu Megapolitan. Namun, hal tersebut tidak terealisasi dengan pelbagai kendala.
"Banjir ini kan sudah ada sejak zaman VOC, karena itu dulu kan pernah ada gagasan membentuk Kementerian Metropolitan/Megapolitan kan pernah Bang Yos pernah mengajukan konsep itu. Nah, itu dengan harapan wilayah penyangga (Ibu Kota) menjadi satu kesatuan," ujarnya.
Trubus melanjutkan, jika konsep Bang Yos itu terealisasi, maka dampak postifinya akan terasa oleh daerah-daerah penyangga Ibu Kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, khusunya mengurai persoalan banjir.
"Sehingga bisa ditangani khusus. Termasuk dalamnya banjir, dengan Amdal (Analisi Dampak Lingkungan), kemudian mengenai pemukiman. Jadi pembangunan infrastukrur itu bisa dikoordinasikan bisa disinergikan. Yang terjadi kan praktiknya dilapangan nggak ada itu. Jadi karena nggak ada yang ada hanya ego sektoral masing-masing," sesal Trubus.
Selain itu, Trubus juga menyoroti pembangunan megaproyek yang dilakukan pemerintah pusat yang berpotensi menyebabkan serapan air berkurang.
Bagi Trubus, selama ini, baik kementerian maupun lembaga negara, hanya mau mengerjakan sesuatu jika ada nilai proyeknya. Misalnya, kata Trubus, konsep naturalisasi sungai dari Gubernur Anies Baswedan yang merupakan solusi mengatasi banjir. Konsep tersebut terbentur dengan program pemerintah pusat yaitu normalisasi sungai.
Sebagai informasi, program naturalisasi ala Anies di dalamnya tidak melakukan penggusuran dalam merevitalisasi sungai. Konsep tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Di dalam Pergub itu, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai. Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai.
Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi. Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing. Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter. Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.
"Konsep naturalisasi itu beda dengan konsep normalisasi. Kalau normalisasi itu pengerukan, pembetonan, kalu naturalisasi itu mengembalikan ekosistemnya ke bentuk yang lama, sehingga air itu bening. Tetapi kan sungai itu berkelok-kelok. Yang menjadi masalah pemerintah pusat nggak akan setuju karena itu nggak ada proyeknya jadi bukan megaproyek. Kalau berupa megaproyek seperti pembangunan tanggul raksasa di muara baru itu setuju ada dukungan nah kita kesulitannya disitu," tukasnya.[Fh]