Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Tidak Ada Perubahan

Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Tidak Ada Perubahan

Telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan, tidak ada perubahan rute maupun waktu terkait perpanjangan kebijakan ganjil genap. Karena, hal itu sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang,” ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/1/19).

Dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat, kata Anies, dirinya sudah menginstruksikan kepada anak buahnya untuk memasang rambu permanen. Alasannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap.

“Di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Anies, penerapan ganjil genap ini tujuannya untuk mendorong warga menggunakan transportasi umum. Jika warga sudah banyak yang naik transportasi umum, maka sistem ini akan dicabut.

“Ini hanya kebijakan antara saja,” tandasnya.

Sekedar informasi, ganjil-genap secara normal diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah. Sedangakan ruas jalannya sebagai berikut:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Jenderal Gatot Subroto
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Jenderal DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani.[far]

Komentar

Artikel Terkait