Anies Pastikan Jokowi Restui Cabut Kasasi Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

Anies Pastikan Jokowi Restui Cabut Kasasi Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memastikan pencabutan kasasi perkara sodetan  kali Cisadane di Bidara Cina, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo yang dalam perkara itu juga sebagai tergugat. 

Menurut Anies, pembicaraan pencabutan kasasi perkara, telah dilakukan sejak satu tahun lalu. 

“Saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu. Sepakat, untuk tidak kami teruskan," kata Anies, Kamis (19/9/19). 

Seperti diketahui, Pemprov DKI yang dipimpin Anies, memutuskan untuk mencabut kedua kasasi perkara sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur yang sebelumnya diajukan oleh Ahok.

Anies mengungkapkan alasan dirinya membatalkan niatan kasasi kasus itu. Dia menilai, pembatalan niatan kasasi harus dihentikan, agar permasalahan hukum di proyek sodetan itu tidak berjalan terus menerus. Dan proyek segera bisa dilakukan dengan cara musyawarah, sesuai dengan putusan hukum.

Menurut catatan digital yang telah dirangkum, warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan mengenai perkara sodetan Kali Ciliwung.

Gugatan pertama, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016. Dengan isi gugatan, warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Untuk gugatan pertama, PTUN Jakarta telah memutus perkara pada 25 April 2016. Melalui putusan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Lalu, pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu.

Untuk gugatan warga yang kedua, Pemprov kembali kalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017.

Kemudian, Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait