Telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak untuk menguji kembali kemanfaatan pulau reklamasi, yang diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) olehnya.
Desakan disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Martin Handiwinata dalam diskusi politik di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/19).
Pengujian, kata dia, dapat menjawab arah diambil oleh Perda DKI, khususnya untuk tiga pulau yang telah dibangun.
“Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil sehingga tidak lain adalah bisnis semata,” kata Ketua KNTI.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan KNTI bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi untuk menentang diterbitkannya IMB tersebut. Sebab, secara khusus KNTI mendesak Anies untuk mencabut izin itu, karena ada persoalan aturan dasar yang cacat dan maladministrasi.
“Peraturan terkait tata ruang kawasan dan pesisir itu tidak ada dan belum ada di DPRD, tapi alasan tak cabut dari Anies itu, menurut saya karena adanya ketidakpastian arah jika itu dicabut,” kata Ahmad. [ipk]