telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya telah mencabut kasasi perkara sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur yang sebelumnya diajukan oleh Ahok.
“Tidak jadi banding,” kata Anies singkat, Kamis (19/9/19).
Anies menyakinkan, Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi segala keputusan PTUN dalam perkara sodetan kali Ciliwung di Bidara Cina.
“Intinya, kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima,” tegas Anies.
Anies mengungkapkan alasan dirinya membatalkan niatan kasasi kasus itu. Mantan Mendikbud itu menilai, pembatalan niatan kasasi harus dihentikan, agar permasalahan hukum di proyek sodetan itu tidak berjalan terus menerus.
“Bila ini (hukum) proses jalan terus, engggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," ungkap Anies.
Melihat kasasi sodetan itu telah dicabut, Anies pun berharap pemprov bersama PUPR dapat segera melaksanakan proyek pemasangan inlet sodetan Ciliwung yang sudah lama tertunda, dengan diawali pembicaraan dengan warga mengenai pembebasan lahan.
“Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan. kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya,” sebut Anies
Untuk pemebasan lahan, Anies menyatakan, posisi pemprov DKI hanya membantu. Anggaran pembelian prosesnya ada di Kementerian PUPR.
“Yang membebaskannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu dengan warganya, proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.
Menurut catatan digital yang telah dirangkum, warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan mengenai perkara sodetan Kali Ciliwung.
Gugatan pertama, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016. Dengan isi gugatan, warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.
Untuk gugatan pertama, PTUN Jakarta telah memutus perkara pada 25 April 2016. Melalui putusan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Lalu, pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu.
Untuk gugatan warga yang kedua, Pemprov kembali kalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017.
Kemudian, Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu. [Fhr]