Anies Baswedan Tegaskan Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Anies Baswedan Tegaskan Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Telusur.co.id

Pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta. Untuk itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Idul Fitri.

Penegasan itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu. Dijelaskan Anies, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta yang intinya mobil dinas tidak boleh.

Surat edaran nya Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik.

“Di DKI tidak boleh. Itu sudah ada (aturannya), jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” tegas Anies. 

Jika masih ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, maka masuk dalam kategori pelanggaran. Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.

Selain mobil dinas, Anies juga mengingatkan kepada PNS tidak menerima parsel. Kalaupun ada yang memberikan parsel, Anies menyarankan melaporkan ke KPK karena diduga gratifikasi saat lebaran.

Seperti diketahui, Surat Edaran Sekda Nomor 42 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H. Isinya : Apabila Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak terhindarkan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal menerima gratifikasi. (ham)

Komentar

Artikel Terkait