telusur.co.id - Dalam amanat pembukaan Undang Undang Dasar 1945, secara jelas dinyatakan, satu pemerintah negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa, Senanatha saat berunjukrasa di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
"Dengan adanya amanat tersebut masyarakat Indonesia secara keseluruhan seharusnya dapat menjaga kedamaian dan ketertiban umum. Pasca-demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa hari lalu menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Indonesia," kata Senanatha.
Sebab, lanjut dia, banyak dari masyarakat yang terkena dampak atas Demonstrasi yang terjadi kemarin. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945 dan juga UU tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Senanatha, seharusnya, penyampaian pendapat di muka umum adalah salah satu cara memberikan opini terhadap pemerintah yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dengan cara-cara yang tidak menimbulkan ricuh dan korban jiwa.
Karena itu, Mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya dapat menjadi contoh yang baik, sehingga tidak ada anarkisme yang terjadi dalam menyampaikan aspirasinya. Dalam hal ini, anarkisme yang terjadi tentulah sebuah pelanggaran hukum dan juga tak dapat di katakan menjaga ketertiban umum.
Dikatakan Senanatha, aksi mahasiswa dan pelajar di depan DPR kemarin berakhir ricuh. Tentu tidak dapat dipungkiri juga banyak sorotan yang berbentuk tanda tanya atas aksi pelajar di DPR. Tentu apapun bentuk perbuatan kekerasan dan melanggar hukum lainnya tidak bisa dibenarkan hadir. Termasuk dalam berdemonstrasi.
Kebebasan berpendapat menurut dia, bukan berarti bablas dalam melakukan tindakan apapun. Semua ini tentu berlaku untuk siapapun, bukan hanya untuk pelajar dan mahasiswa. Tetapi juga untuk setiap warga negara dengan apapun latar bendera organisasinya.
"Intinya kami sepakat, siapapun yang melakukan bentuk pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku."tukasnya
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa menyerukan aksi damai tanpa adanya aksi anarkis seperti apa yang sudah dilakukan pada aksi sebelumnya. Membangun bangsa dan negara, menghindari hoax yang dapat memecah belah bangsa.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi meminta semua pihak, aparat, pejabat negara dan warga,"kata Senanatha dalam orasinya.
Selain itu, Kami mengimbau rakyat Indonesia untuk menjaga kesatuan dalam negara untuk sama-sama menjaga indonesia yang demokratis, aman, dan damai. Serta mengimbau kepada semua kelompok masyarakat sipil, pemuda, dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan unjuk rasadengan menaati peraturan perundang-undangan, serta sama-sama tetap menjaga kondusifitas.
Maka dari itu, kami dari Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa melakukan aksi damai dengan Tuntutan;
1. Mengimbau kepada seluruh masyarakat, pemuda, Mahasiswa dan Pelajar dalam menyapaikan aspirasinya dengan damai.
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing dengan provokasi pada saat penyampaian aspirasi.
3. Meminta kepada aparat agar tetap profesional dalam menjalankan tugas.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat agar menyerukan gerakan Indonesia damai.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk bergandengar tangan bersama-sama mewujudkan indonesia damai.
"Mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kesatuan dalan
membangun bangsa dan negara." [ipk]