telusur.co.id - Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Subejo, mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, alasan Subejo undur diri karena dia akan masuk sebagai Widyaiswara.
Pasalnya, kata Chaidir, Subejo beberapa bulan lagi telah masuk dalam masa pensiun.
"Beliau (Subejo) kan sudah mencapai usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Nah, beliau memilih, artinya ingin melakukan alih fungsi ke Widyaiswara," jelas Chaidir, Sabtu (29/2/20).
Chaidir menjelaskan, untuk proses alih fungsi Widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan. Pertama, melengkapi administrasi dengan mengirim surat pribadi ke BKD, kemudian BKD memproses lebih lanjut ke lembaga administrasi negara, melihat formasi Widyaiswara di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), butuh berapa Widyaiswaranya?
"Kebetulan ada formasinya, baru kita ajukan ke sana," terangnya.
Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. Masa jabatan dari Widyaiswara Ahli Utama dapat mencapai 65 tahun, sehingga dapat memperpanjang masa bakti pejabat eselon II yang hanya maksimal mencapai usia 60 tahun.
"Karena beliau (Subejo) juga sudah mengukur batas usia pensiun pejabat itu sampai 60, mungkin tinggal beberapa bulan lagi. Makanya, beliau melakukan alih fungsi. Selama menjalani ujian tes itu dan melengkapi administrasinya, beliau memilih mengambil cuti besar untuk 3 bulan ke depan. Kosongnya itu bukan karena hal-hal lain, artinya beliau ingin alih ke Widyaiswara dan mengambil cuti besar," terang Chaidir lebih lanjut.
Chaidir menegaskan, proses pengajuan cuti Subejo sudah dilakukan sejak pertengahan Januari dan tidak berkaitan dengan banjir yang menimpa sebagian wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.
"Awalnya beliau mengajukan bukan saat momentum ini. Sudah lama. Sebelum ada bencana ini. Di pertengahan Januari, dia sudah mengajukan untuk memproses Widyaiswara," pungkas Chaidir. [Fhr]