telusur.co.id - Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang semula menyatakan tak mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan Monas,
akhirnya mengubah keputusan untuk memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk perhelatan tersebut.
"Prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, di Jakarta, Senin (10/2/20).
Izin gelaran Formula E itu tertuang dalam surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Mensesneg Pratikno. Dalam surat tersebut, Komisi Pengarah menyatakan menyetujui penyelenggaraan Formula E 2020 di Kawasan Medan Merdeka.
Merujuk pada surat tersebut, beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI yakni dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Kemudian pemprov DKI juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pohon, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Untuk itu, Pemprov DKI juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Setya mengatakan, sejumlah hal telah dijelaskan dalam surat tersebut harus dipatuhi oleh pemprov DKI dalam menggelar Formula E.
Dikabarkan sebelumnya, Kemensetneg tak memberikan izin gelaran Formula E di kawasan Monas. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan cagar budaya di kawasan Monas. Selain itu ada kegiatan pengaspalan yang membuat gelaran Formula E tak memungkinkan digelar di kawasan tersebut.
Pemprov DKI sendiri bersama Formula E Operation pada Jumat (7/2/20) lalu telah meninjau sejumlah lokasi alternatif sirkuit gelaran Formula E di ibu kota. Calon lokasi baru yang sempat ditinjau itu di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin hingga GBK.