Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sedikitnya 300 satuan petugas Polisi Pamong Praja (PP) untuk melakukan penyegelan bangunan di dua pulau reklamasi teluk Jakarta pada, Kamis (7/6/18).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa di dua pulau C dan D ada sekitar 932 bangunan, dimana 409 terdiri atas rumah, 212 rumah kantor, dan 313 rumah kantor yang jadi tempat tinggal.
“Beberapa bangunan di dua pulau C dan D yang kami segel” ucap dia.
Dijelaskan Anies, Pemprov telah melakukan pengecekan terhadap bangunan itu, dan hasilnya bangunan-bangunan di dua pulau tidak memiliki surat-surat yang sah sehingga Pemprov tak memberikan izin
Sebelumnya, Pemprov juga pernah melakukan penyegelan bangunan di teluk reklamasi. Hal itu dilakukan Pemprov karena pegembang tak mematuhi peratutan yang ada.[far]