21 organisasi dan lembaga bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, menanggulangi banjir.

21 organisasi dan lembaga bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, menanggulangi banjir.

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap bencana banjir di Jakarta.

Anies berharap dengan adanya kolaborasi dengan lembaga-lembaga tersebut, dapat memperjelas pemetaan bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir.  

"Yang memiliki informasi lengkap itu pemerintah. Yang tahu lokasi banjir dengan ketinggian air berapa, dengan korban berapa yang tau adalah pemerintah. Biasanya kita berjan sendiri-sendiri, sekarang kita kolaborasi. Jadi kami berharap kepada teman-teman semua untuk dalam proses ini kita saling dukung, saling support, dan saling belajar untuk bisa jalankan sebagai sebuah kolaborasi," ujar Anies di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/1/20).

Ia juga menyebut, akan ada standar Oprasional (SOP) dalam kolaborasi penanganan banjir ini.

Hal itu, diterangkannya guna, bisa bekerja secara efektif dan efisien, apabila bencana itu datang.

"Akan ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana yang datangnya tidak bisa diprediksi. Tentu kita tidak ingin ada bencana, tapi bencana tidak selalu datang terduga. Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langusung bekerja,"

"Apalagi kalau bicara hujan, proyeksi BMKG puncaknya Februari dan Maret, mudah-mudahan kita tidak mengalami lagi. Tapi bila mengalami, ini adalah suatu exercise penting untuk membangun kekuatan. Harapannya kita bisa bekerja dengan cepat, efisien, dan masyarakat merasakan manfaatnya." Ungkap Anies lebih lanjut.

Menurut data dari Pemprov DKI, ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta meliputi Pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; Himbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pasca banjir; Pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan Pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran; Pelaksanaan dukungan Penanganan Bencana Banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial; Penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya; serta Monitoring dan evaluasi.

Pelaksanaan dukungan Penanggulangan Bencana Banjir dan Pasca Banjir dibagi dalam 5 bidang yaitu:
(1) Bidang Evakuasi, dengan kegiatan berupa:
a. Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
b. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
c. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi PARA PIHAK;
d. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan); dan
e. Penyelamatan dan pemindahan langsung dan cepat masyarakat terkena bencana dari lokasi banjir
(2) Bidang Logistik, dengan kegiatan berupa:
a.Data Informasi Penerima dan/atau Pos Pengungsi;
b.Penyiapan dukungan dan mobilisasi logistik; dan
c.pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi atau korban bencana banjir
(3) Bidang Kesehatan, dengan kegiatan berupa:
Pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan para medis
(4) Bidang Dukungan teknologi dan informasi, dengan kegiatan berupa:
Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
(5) Bidang Dampak Sosial, dengan kegiatan berupa:
Perlindungan terhadap kelompok rentan dan trauma healing

21 Mitra Kerja Sama tersebut adalah Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Rumah Zakat, Yayasan Wahana Visi Indonesia, Yayasan Kita Bisa, Palang Merah Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Virtual Online Exchange, Yayasan Jakarta Amanah Mulia, Mandiri Amal Insani Foundation, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, Yayasan Pkpu Human Initiative, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya, DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Yayasan Turun Tangan, Hotel Borobudur, dan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak waktu penandatanganan.[Asp]

Laporan : Eka Mutia

Komentar

Artikel Terkait