telusur.co.id - Langkah Israel membangun pemukiman di wilayah Palestina, adalah kegiatan ilegal.
Demikian pendapat kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Federica Mogherini dalam pernyataan sebagaimana dikutip dari reuters, Selasa (19/11/2019).
EU juga menganggap tindakan Israel itu melanggar hukum internasional, serta telah mengikis harapan akan perdamaian yang abadi.
"EU menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman, sesuai dengan kewajibannya sebagai penguasa pendudukan," kata Federica Mogherini.
Federica mengeluarkan pernyataan itu setelah Amerika Serikat secara resmi memberikan dukungan pada hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Dengan memberikan dukungan tersebut, AS meninggalkan pendirian yang telah dipegangnya selama empat puluhan tahun terakhir ini, yang menganggap kegiatan pemukiman tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional. [Asp]
Laporan: Saiful Anwar