telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat sepakat memakzulkan Presiden Donald Trump setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar Trump.
Keputusan itu diambil pada Rabu (18/12/19) malam waktu setempat. Ada dua pasal yang dituduhkan kepada Trump. Pasal pertama putusan itu berbunyi bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi, pasal kedua“menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan". Keputusan itu didukung oleh 229 suara.
Tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun AS, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan, demikian dilansir dari VOA Indonesia, Kamis (19/12/19).
Sementara mengutip laman CNBC, menanggapi keputusan DPR itu, Sekretaris Gedung Putih Stephanie Grisham menyebut pemakzulan itu sebagai "parodi tidak konstitusional".
Trump, kata dia, dalam sebuah pernyataan, yakin Senat akan memulihkan ketertiban, keadilan, dan proses yang teratur.
Trump juga siap untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya dan yakin bahwa dia akan sepenuhnya dibebaskan.