Jadi Anggota ISIS, Dua Warga Prancis Divonis Mati, Tiga Menyusul

by Administrator -
Jadi Anggota ISIS, Dua Warga Prancis Divonis Mati, Tiga Menyusul

Telusur.co.id

 Pengadilan Irak memvonis mati dua warga negara Prancis, setelah keduanya terbukti bersalah menjadi anggota ISIS.

Irak melaksanakan pengadilan ribuan tersangka petempur ISIS, termasuk ratusan orang asing dan banyak orang ditangkap setelah kubu kelompok tersebut runtuh.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan, negaranya menghormati kedaulatan Irak, tapi menentang hukuman mati.

Hukuman pada Minggu tersebut membuat jumlah warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati di Irak jadi sembilan. Dan, tiga warga negara Prancis lagi dijadwalkan diadili pada Senin.

“Ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah petempur organisasi teroris IS,” kata jaksa mengenai vonis tersebut, Reuters, Minggu. Kedua terpidana bisa mengajukan banding.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan, Prancis akan meningkatkan upaya diplomatik guna mencegah empat warga negaranya dihukum mati di Irak, setelah mereka dijatuhi hukuman mati karena menjadi anggota ISIS.

Semua sembilan warga negara Prancis yang divonis sejauh ini diekstradisi ke Irak pada Februari dan beberapa sumber militer pada saat itu mengatakan 14 warga negara Prancis termasuk di antara 280 tahanan Irak dan orang asing yang diserahkan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SFP), yang didukung AS.[Tp]

Komentar

Artikel Terkait