telusur.co.id - Kerugian warga negara Korea Selatan akibat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjadi perhatian khusus Duta Besar Korsel. Berdasarkan penelusuran, ada sekitar 470 warga Korsel yang jadi korban asuransi Jiwasraya.
"Kami berharap, persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu yang singkat. Sehingga warga kami bisa mendapatkan pengembalian dana sesegera mungkin sebagai bentuk upaya meningkatkan lingkungan investasi yang baik serta menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," kata Kim Chang-Beom seperti dimuat dalam laman resmi DPR RI.
Atas hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto berjanji DPR akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. "Kemarin, kami juga baru selesai rapat dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian, siangnya ada pertemuan khusus mengenai Jiwasraya. Kami sangat memperhatikan sekali kasus ini. Sehingga, kami akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN," ujar Dito.
Politikus Partai Golkar ini mengaku sudah bertemu dengan Kementerian BUMN dalam, hal ini Wakil Menteri (Wamen) Kementerian BUMN Kartika Wirjoatmodjo, baik secara resmi maupun tidak resmi.
Dito mengatakan, Wamen BUMN yang karib disapa Tiko itu sangat menaruh perhatian besar terhadap persoalan Jiwasraya dan akan segera menyelesaikannya dalam kurun waktu dekat.
"He fully aware about Jiwasraya dan mereka sudah membentuk Jiwasraya Putra yang terdiri dari empat BUMN yaitu BTN, Telkom, KAI dan Pegadaian. Dan ini sudah dikasih ijin oleh OJK untuk kurun waktu 6 bulan untuk investor masuk. Deadline-nya sampai bulan Mei dalam 6 bulan mendatang," kata legislator dapil Jateng VIII ini.
Sebelumnya, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. [ipk]