KPK akan Evaluasi Pemanggilan Saksi

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK, Senin (27/1/20). (Foto: teluaur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi soal pemanggilan saksi. KPK tidak ingin ada praktek pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik.

"Pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Komisioner KPK Nawawi Pomolango saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/1/20).

Selain itu, kata Nawawi, KPK ingin saat pemanggilan saksi, sudah ada daftar pertanyaan yang disiapkan.

"Jadi, begitu mereka datang, tinggal kami paparkan pertanyaan yang sudah kami siapkan, untuk kepentingan apa mereka kami panggil. Dengan begitu kami bisa mengirit waktu pemeriksaan," ujarnya. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait