telusur.co.id - Target business plan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi di tahun 2023 membutuhkan Rp4,5 triliun agar mampu mencapai 60-70 persen masyarakat terlayani air bersih.
Dalam konferensi pers di acara media gathering 2019, Direktur Utama (Dirut), Usep Rahman Salim mengakui jika target itu bisa tercapai maka bisa setara dengan jumlah pelanggan PAM Jakarta sebanyak 420.000 sambungan langganan (SL).
“Untuk mencapai rencana dan target tersebut PDAM Tirta Bhagasasi membutuhkan investasi Rp4,5 triliun,” jelas Usep Rahman Salim, akhir pekan lalu.
Menurut dia, dana sebanyak Rp4,5 triliun itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta jaringan perpipaan dan diharapkan dua pemerintahan, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi memberikan peningkatan penyertaan modal melalui APBD.
“Hal itu mengingat penyediaan Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM) adalah tugas Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan PDAM hanya sebagai operator dan penyelenggaran di lapangan,” bebernya.
Kualitas dan kuantitas pelayanan PDAM ke masyarakat membutuhkan permodalan besar untuk pembiayaan pencucian pipa, penyambungan pipa baru dan Sumber Daya Manusia (SDM), seperti yang ada di Rawalumbu, Wisma Asri, Kota Bekasi perlu pencucian pipa,” ungkap Usep.
Saat ini, lanjut Usep, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sekitar 250.000 SL dengan kapasitas produksi air bersih sekitar 3.000 liter perdetik. Dalam business plan PDAM dari 2018-2023 ditargetkan akan ada penambahan pembangunan IPA dan penambahan pelanggan tiap tahunnya.
Menyinggung persentase kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi, Usep menyebutkan saat ini komposisinya adalah 20 persen milik Kota Bekasi dan 80 persen milik Kabupaten Bekasi.
"Persentase ini sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas komponen bobot kepemilikan PDAM," katanya.
Usep mengatakan, penilaian BPK terhadap bobot persentase kepemilikan aset dan pengelolaan aset PDAM Tirta Bhagasasi didasari tiga komponen yakni besaran penyertaan modal, penambahan cakupan pelayanan, serta komponen pendapatan.
Menurut dia, klaim kepemilikan Kota Bekasi sebesar 45 persen terhadap perusahaan pelat merah ini merupakan hasil perjanjian tahun 2002 saat Kota Bekasi lahir dan memisahkan diri dengan Kabupaten Bekasi, namun kondisi saat ini tidak relevan untuk diterapkan.
"Saat itu tahun 2002 asumsi nilainya baru di bawah Rp10 miliar otomatis dapat berubah sewaktu-waktu apabila penyertaan modalnya bertambah jadi sekarang bukan 45:55 lagi," ungkapnya.
Usep berharap pemisahan aset dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi mampu meningkatkan pelayanan konsumen sebab Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik seutuhnya nanti dapat lebih fokus mengelolanya.
Selain itu, kata Usep, ke depan diharapkan PDAM Tirta Bhagasasi dapat lebih mandiri serta efektif dalam melayani konsumen di Kabupaten Bekasi.
"Kota Bekasi kan juga sudah punya PDAM Tirta Patriot jadi nantinya masing-masing daerah dapat mengelolanya secara mandiri," ujarnya.
Diketahui, saat ini kedua daerah telah menyepakati pemisahan aset dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi melalui mediasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyetujui pengeluaran biaya untuk pemisahan sebab aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi akan menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Mulyana mengatakan pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antarkedua pemerintah daerah.
"Kami sangat mendukung pemisahan ini sebab kalau berlarut-larut yang akan rugi adalah masyarakat sebagai pelanggan. Dan ke depan tinggal menunggu perjanjian kerja sama serta payung hukum atau Perda dari kedua belah pihak," katanya.
Laporan Dudun Hamidullah