Tuntut Pemerintah Ubah Kebijakan dan Stop Impor Gula, Petani Tebu Ancam Demo Besar-besaran

Tuntut Pemerintah Ubah Kebijakan dan Stop Impor Gula, Petani Tebu Ancam Demo Besar-besaran

Telusur.co.id

| Kudus | Sejumlah kebijakan pemerintah dinilai merugikan, petani tebu mengancam melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, jika pemerintah tetap tidak berpihak kepada mereka.

“Alasan hingga petani tebu berencana melakukan unjuk rasa, karena sejumlah upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin, Jumat (18/8) saat dihubungi dari Kudus.

Padahal, lanjut dia, sebelumnya sudah menempuh jalan diplomasi dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, jeritan dan permasalahan petani tebu kepada pengambil kebijakan di Jakarta.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga kini belum ada hasil yang diharapkan, sehingga melalui pertemuan yang digelar hari ini di Surabaya bersama pengurus DPD dan DPC APTRI se-Indonesia disepakati untuk mengadakan unjuk rasa.

Rencananya, kata dia, akan digelar pada 28 Agustus 2017 di Jakarta. Sementara aksi permulaan, kata dia, akan digelar dengan memarkir truk tebu di tepi jalan utama di setiap pabrik gula pada tanggal 24 Agustus 2017.

Aksi memarkir kendaraan tersebut, rencananya untuk wilayah Jateng akan digelar di Kabupaten Pati, Sragen, Tegal dan Brebes.

Melalui penyampaian aspirasi secara terbuka tersebut, diharapkan pemerintah dalam mengambil kebijakan agar berpihak kepada petani tebu dan pergulaan nasional.

Petani tebu juga menuntut agar gula tani dibeli dengan harga Rp11.000 per kilogram dengan mempertimbangkan hasil rata-rata lelang tahun lalu serta mempertimbangkan biaya pokok produksinya yang mencapai Rp10.600/kg.

Tuntutan lainnya, yakni meminta peredaran gula impor di pasaran juga dihentikan.

“Kami juga menuntut penghentian rembesan gula rafinasi,” ujarnya.

Pada aksi yang akan digelar nanti, katanya, petani tebu juga akan menagih janji kompensasi dari impor, yakni jaminan rendemen 8,5 persen tahun 2016, kompensasi rendemen rendah tahun 2017, revitalisasi pabrik gula, dan tuntutan agar pabrik gula tidak ditutup sebelum mendirikan pabrik gula baru.

Tuntutan lainnya, yakni terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, karena berpengaruh terhadap tingkat penyerapan gula tani.

“Hingga kini, gula petani belum laku dan masih tersimpan di gudang karena adanya kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai tersebut,” ujarnya. | red-03/Ant |

 

Komentar

Artikel Terkait