l Jakarta l Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan kesepakatan antara PT Freeport dengan pemerintah yang itu dipandang sebagai bentuk keberhasilan pemerintahan Joko Widodo disikapi sinis.
“Saya kira terlalu tergesa jika kesepakatan itu dianggap sebagai kemenangan besar bagi pihak Indonesia,” ujar Fadli kepada wartawan.
Ada beberapa persoalan. Pertama, jika mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), perpanjangan Kontrak Karya sebenarnya baru bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Dalam kasus Freeport, karena Kontrak Karya mereka berakhir pada 2021, maka pengajuan perpanjangan sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2019. Nah, ini belum juga 2019 tapi pemerintah telah menyetujui perpanjangan izin Freeport hingga 2041, meskipun dengan dengan perubahan status dari semula KK kemudian menjadi IUPK.
Kedua, perubahan KK menjadi IUPK sebenarnya bertentangan dengan banyak ketentuan yang ada dalam UU No. 4/2009, apalagi dasar hukumnya hanya diciptakan oleh Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yang kedudukannya jelas lebih rendah dari UU. Permen itupun kini bahkan telah diubah lagi oleh pemerintah sendiri.
Secara prinsip, perubahan status perusahaan tambang dari KK menjadi IUPK harus melalui proses cukup panjang yang itu melibatkan DPR, tidak bisa ujug-ujug begitu saja.
Kalau bicara tambang, titik berangkatnya pastilah tanah pertambangan negara. Tanah pertambangan negara ini terdiri dari tiga kategori, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Setengah dari tanah pertambangan negara, merupakan WPN. Nah, WPN inilah yang boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha, maka status WPN harus diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dulu.
Karena sifat strategisnya, proses menjadi WUPK ini harus melalui persetujuan DPR, tidak bisa nyelonong begitu saja. Baru sesudah mendapatkan persetujuan DPR, WUPK akan berubah statusnya menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).
WIUPK inilah yang kemudian akan dilelang pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang, di mana pemenangnya itulah yang akan mengantongi apa yang disebut sebagai IUPK. Inilah panduan resmi yang diatur oleh UU No. 4/2009.
Jadi, lahirnya IUPK tidak bisa hanya dari proses administratif di Kementerian ESDM saja. Tidak boleh sebuah KK ujug-ujug bisa diubah menjadi IUPK, sebagaimana yang terjadi pada kasus PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia.
“Kekeliruan ini harus segera dikoreksi oleh DPR. Kita harus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Jangan sampai hanya demi kepentingan satu dua perusahaan yang ingin tetap bisa mengekspor konsentrat tanpa membangun smelter, undang-undang kita jadi dikacaubalaukan semacam ini.”
Ketiga, UU No. 4/2009 tidak mengakui rezim kontrak dan rezim izin yang berlaku secara bersamaan. “Artinya, jika menjadi subyek kontrak karya, ya kontrak karya saja, tidak bisa menjadi subyek kontrak karya tapi sekaligus juga menjadi subyek izin usaha pertambangan secara bersamaan, ataupun sebaliknya.”
Nah, kesepakatan pemerintah dengan Freeport terakhir ini sebenarnya ambivalen, karena meskipun disebutkan jika Freeport telah setuju menjadi IUPK, namun di sisi lain masih ada Permen ESDM No. 28/2017 yang menyatakan jika status IUPK bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu, di mana setelahnya jika ada kondisi tertentu yang lain maka status IUPK tadi bisa kembali diubah menjadi KK. Ini rezim dengan tata perundang-undangan yang sangat kacau.
Garis yang ditetapkan oleh UU Minerba sebenarnya jelas, yaitu keberadaan Kontrak Karya tetap dihormati hingga habis masa kontraknya. Jadi, seharusnya tidak ada ceritanya Kontrak Karya bisa berubah menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis, karena bisa melahirkan komplikasi hukum serius. Dalam catatan saya, pemerintah juga hingga tahun 2015 masih berpandangan sama seperti ini, bahwa sebelum masa kontrak habis, Kontrak Karya tidak bisa menjadi IUPK.
“Jadi, sebelum menganggap negosiasi pemerintah dengan Freeport kemarin berhasil, kita harus memperhatikan soal-soal itu tadi terlebih dahulu. Dan alih-alih menguntungkan pemerintah, saya justru melihat bahwa pihak yang paling diuntungkan dari negosiasi kemarin sebenarnya adalah Freeport,” katanya.
“Coba saja dinalar, bagaimana bisa kita harus membayar saham kepada sebuah perusahaan yang valuasinya hanyalah berasal dari kekayaan alam kita sendiri?! Lebih aneh lagi, bagaimana bisa kita membiarkan diri kita pusing memikirkan bagaimana caranya membeli saham dari sebuah perusahaan yang kontraknya akan segera habis?! Ini sangat mencederai akal sehat.”
DPR melalui Komisi VII akan segera memanggil pemerintah untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. Pemerintah tidak sepatutnya memanipulasi kesediaan Freeport mendivestasi 51 persen sahamnya sebagai sebentuk kemenangan.
Klaim kemenangan itu sebenarnya hanya fiksi saja. Sebab, empat poin kesepakatan itu sebenarnya merupakan tuntutan UU No. 4/2009 yang seharusnya telah dipatuhi Freeport sejak tujuh tahun lalu.
Jadi, kalau Freeport kemarin berhasil menjadikan empat kewajiban tadi sebagai alat untuk memuluskan perpanjangan kontrak bagi dirinya, siapa sebenarnya yang bisa diakali oleh siapa?!
Perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak Februari silam, pemerintah mengklaim bahwa proses itu telah mencapai empat kesepakatan penting, mulai dari kesediaan Freeport mengubah rezim Kontrak Karya (KK) menjadi rezim IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), kesediaan PTFI untuk mendivestasikan 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, kesediaan membangun smelter selambat-lambatnya hingga 2022, serta peningkatan penerimaan negara secara agregat yang lebih besar daripada rezim KK. I red-4 l