Salamudin Daeng Ogah Omongin Tambang Lagi

Salamudin Daeng Ogah Omongin Tambang Lagi

Telusur.co.id

Ekonom Salamudin Daeng nampaknya masih terpukul setelah dirinya dilaporkan ke Polisi oleh Aulia Fahmi, terkait pernyataannya tentang Freeport.

Dalam acara diskusi “Transpanrasi Divestasi Newmont Nusa Tenggara”, di Menteng, Jakarta, Selasa (06/02/18), dirinya tidak banyak memberikan komentar.

Dia menyarankan agar masalah Newmont di NTB diserahkan kepada pihak berwajib, bila benar ada penyimpangan.

“Saran saya bawa ke hukum saja, jangan ke politik,” kata dia.

“Saya tidak mau berbicara,” kata dia seraya meminta izin untuk meninggalkan ruangan.

Salamuddin Daeng, ekonom, aktivis, dan peneliti soal tambang dilaporkan oleh Aulia Fahmi. Menurut pelapor, Salamuddin Daeng telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul “Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport”.

Tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media eletronik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut, Salamuddin Daeng didampingi oleh Ali Lubis seorang pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA sendiri dipimpin oleh advokat muda yang juga mantan aktivis 1998 Habiburokhman.

Salamuddin Daeng adalah seorang aktivis sejak zaman mahasiswa (1998). Ketika menjadi aktivis LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salamuddin Daeng menerbitkan buku pandangannya yang merupakan hasil penelitiannya tentang eksploitasi di sektor pertambangan. Buku tersebut berjudul “Penjajahan Dari Lubang Tambang”. [ipk]

 

Komentar

Artikel Terkait