Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan, terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi atas kasus pelanggaran laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia.
Tidak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Sanksi diberikan OJK terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. [ipk]