| Jakarta | Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM yang menyebutkan ada kesepakatan baru hasil perundingan terakhir dengan PT. Freeport yang menyepakati divestasi yang akan menjadi 51 persen mendapat kritikan keras dari Pengamat Ekonomi Politik Pertambangan, Prof. DR. Ahmad Bakhtiar Amin.
“Dari awal hingga saat ini, negara dan rakyat Indonesia tidak pernah di untungkan Freeport, bayangkan setelah hampir 50 tahun kontrak karya Freeport sampai sampai sekarang negara tidak tahu persis, berapa besar kekayaan alam yang terkandung di lokasi kontrak karya tersebut,” tegas Prof. Bakhtiar.
Pasalnya, menurut mantan birokrat di kementerian ESDM itu, semua data diperoleh dari Freeport sendiri. Ironisnya para tenaga ahli indonesia tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan penelitian untuk perhitungan cadangan tersebut.
Karena itu menurutnya, sudah saatnya momentum sekarang ini pemerintah memilih untuk tidak lagi memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia.
“Demi keutuhan NKRI , Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Pemerintahan yang otonom, sudah saatnya Pemerintah menasionalisasi semua sumber daya alam dan menolak segala bentuk intervensi negara lain di bidang ekonomi, politik, sodial, budaya maupun pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, sebut Prof. Bakhtiar terlihat sangat otonom di dalam negeri, hal ini terlihat dengan tindakannya yang sangat tegas dan tanpa kompromi telah menindak segala bentuk kegiatan yang dianggap akan mengganggu keutuhan NKRI. Bahkan membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
“Tindakan tegas ini seharusnya juga dilakukan terhadap pihak asing atau negara lain yang berusaha memecah keutuhan NKRI dengan berusaha mengintervensi kedaulatan pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan kontrak, masa operasi Freeport berakhir pada 2021. Artinya masih menurut Prof. Bakhtiar, Pemerintah bisa mengakhiri semua kegiatan PT. Freeport Indonesia pada tahun 2021 tersebut. “Mengapa Pemerintah begitu berkeras mengenai divestasi 51 persen, bukankah pada 2021 kontrak Freeport berakhir dan semua cadangan mineral kembali milik negara?,” kritik Prof. Bakhtriar terkait perundingan yang masih terus dilakukan pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
“Padahal dalam klausul kontrak, negosiasi paling cepat baru bisa dilakukan pada tahun 2019, jadi sebenarnya siapa yang untung dan siapa yang mencari untung?” imbuhnya.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017, tentang kewajiban PT. Freeport Indonesia membangun smelter dikaitkan dengan ijin ekspor konsentrat, diungkapkan ahli pertambangan ini, bahwa ternyata juga Pemerintah telah beberapa kali memberikan toleransi kepada PT. Freeport Indonesia. “Pemberian izin ekspor konsentrat tanpa mempertimbangkan progres pembangunan smelter, ada apa sebenarnya ini?” ungkapnya kembali mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah.
Dijelaskannya, sebenarnya banyak alasan untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport, diantaranya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. Freeport Indonesia.
Hasil Audit BPK terhadap Freeport diumumkan April lalu, antara lain tentang penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa ijin pinjam pakai kawasan dari pemerintah, Freeport juga belum mengantongi ijin lingkungan operasi tambang bawah tanah pada lokasi deep mile level zone (DMLZ).
Belum lagi, pembuangan tailing (limbah tambang) dinilai mencemari sungai, hutan hingga ke laut, termasuk ditemukannya kelebihan pembayaran untuk pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar Rp. 19,4 miliar. Selain itu jelas Prof Bakhtiar, BPK juga menemukan minimnya pengawasan pemerintah terhadap operasi perusahaan, khususnya operasi tambang bawah .
“Hasil audit BPK mengenai dampak lingkungan dari operasi Freeport di Papua, termasuk soal keuangan, tak bisa diabaikan harus ditindak lanjuti, karena audit tersebut dilaksanakan resmi negara,” tegasnya.
Proses politik keinginan kembali memperpanjang kontrak Freeport, menurut penilaian Prof. Bakhtiar menunjukkan terjadinya dominasi elit kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Negara menunjukkan tingkat otonomi yang tinggi. Di satu sisi negara dapat membebaskan diri dari tekanan publik (civil society) tanpa halangan yang berarti, dan karena itu tampak sangat mandiri. Dalam pengambilan keputusan pemerintah juga tampak kokoh pendiriannya, tidak mengapresiasi sedikit pun masukan dan kritik dari kalangan civill society.
“Tetapi di sisi lain, negara justru tampak didikte dan tunduk pada pengaruh asing,” pungkas pengamat ekonomi politik pertambangan dan energi yang menyelesaikan pendidikan pasca sarjana major in mineral exploration di Delft Belanda itu. | red-03 |