Pemkot Kab Bekasi Belum Terbitkan Izin Amdal Meikarta, Yang Ada Izin IPPT

Pemkot Kab Bekasi Belum Terbitkan Izin Amdal Meikarta, Yang Ada Izin IPPT

Telusur.co.id

| Jakarta | Pemerintah Kabupaten Bekasi  sampai dengan saat ini baru  mengeluarkan Izin Pemantauan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 Hektar kepada pihak Meikarta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daryanto.

Sedangkan, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menurut Daryanto, pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Untuk penyusunan Amdal juga baru mau diajukan, namun demikian kami mendapat surat dari Pemprov Jabar agar kita mengajukan rekomendasi ke Gubernur,” ujarnya di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8).

Selain itu di tempat bersamaan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution menegaskan bahwa pengelolaan pengembangan harus dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah kota.

“Dalam rangka pembangunan kota metropolitan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemkot, dalam arti perijinan ranahnya Kabupaten Kota itu setelah mendapatkan rekomendasi,” ucapnya.

Untuk itu lanjut Eddy, Pemprov Jabar pada 15 Agustus 2017 telah mengirimkan surat kepada pengembang untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan hingga seluruh Persyaratan dipenuhi.

“Memang pihak Lippo sudah mengirimkan surat pada 7 Agustus 2017 untuk meminta rekomendasi dan arahan pembangunan Meikarta kepada Gubernur, itu baru diskusi dan konsultasi,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati menegaskan pihaknya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta.

terlebih, Menurut Danang, saat ini pihak manajemen Lippo sedang menuntaskan perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.| red-06 |

 

Komentar

Artikel Terkait