Menteri Amran Irit Bicara Soal Permintaan Revisi HPP Gabah Kering

Menteri Amran Irit Bicara Soal Permintaan Revisi HPP Gabah Kering

Telusur.co.id - Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman tidak mau berkomentar banyak mengenai tuntutan Komisi IV DPR, yang memintanya untuk segera merevisi Inpres Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

“Itu dalam pembahasan sekarang,” kata Amran kepada wartawan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/19).

Sebelumnya, dua pimpinan Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Muladi dan Daniel Johan, dalam rapat dengan Kementan menyampaikan agar Menten segera merevisi Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah kering.

Alasannya, HPP saat ini sudah tidak menunjang Bulog untuk menyerap gabah hasil panen petani.

“HPP ini kan sudah tiga tahun pak tidak direvisi. Sebaiknya direvisi pak. Untuk menunjang Bulog,” kata Viva Yoga.

“Untuk HPP memang itu sudah harus direvisi,” kata Daniel Johan.

Baca juga: DPR Minta Mentan Revisi HPP Gabah Kering

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, Bulog hanya diperbolehkan melakukan pembelian di tingkat petani dan penggiling dengan harga di kisaran Rp 3.700 untuk Gabah Kering Panen (GKP), Rp 4.600 untuk Gabah Kering Giling (GKG) dan Rp 7.300 untuk beras. Fleksibilitas harga hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.

Menurut Kepala Bulog Budi Waseso, kebijakan nilai HPP dari pemerintah saat ini sudah tidak relevan. Karena, di lapangan, harga pemberlian beras mencapai Rp 5.000 per kilogram.

Sehingga dia mengakui, dari HPP yang rendah itu Bulog kesulitan untuk menyerap gabah dari petani. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait