Telusur.co.id - Mantan ketua MK dan juga mantan Menteri Kehakiman-HAM di era Gus Dur, Mahfud MD dalam twitternya @mohmahfudmd menyebut, kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan Kontrak Karya thn 1991.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam twitternya, karena ada yang menanyakan
“apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dgn penyuapan?”. Pertanyaan itu, berdasarkkan cuitan mantan menteri ekonomi Rizal Ramli yang menyebut ada kasus penyuapan di perpanjangan Kontrak Karya thn 1991.
Mahfud mejawab, kontrak itu cacat hukum apabila dibuat melalui penyuapan.
“Spt kata RR, kontrak itu dibuat melalui penyuapan kpd mentamben saat itu, shg kontrak itu cacat dan tdk sah,” ucap mahfud di @Mohmahfudmd seperti yang dikutip telusur.co.id. kamis (27/12/18).
Tapi, lanjut Mahfud, kontrak itu harus diputus dulu di peradilan pidana yang mempunyai msa tenggang 18 tahun.
“KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pd 2009,” ucapnya.
Melihat masa tenggang itu, kata Mahfud, Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yg mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Tapi, ditolak oleh PT Freeport dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru.
“Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hny bisa berakhir dgn perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah,” ungkap dia.
Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tidak melayani ke Arbitrasi Internasional?, Mahfud mengungkapkan, Pemerintah sudah menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51% saham gagal.
Tapi msalahnya, kata Mahfud, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport utk selamanya, apalagi kasus pidananya sudah daluwarsa.
“Jd kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan KK thn 1991 krn mnrt Pak RR ada suap 10 juta dollar. Isinya memang menguntungkan Freeport. Tp scr hukum kasus ini sdh daluwarsa krn sdh lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat2nya ya thn 2009. SELESAI, TABIK,” tutupnya.
Seperti diketahui, Indonesia telah berhasil mengambil alih 51 persen saham PT Freeport melalui divestasi oleh PT Inalum.
Divestasi saham ini, Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
Beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.
Meski saham mayoritas PT Freeport telah diambil oleh Pemerintah Indonesia, berubahnya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) menjadi perdebatan.[far]