Laporan Keuangan Janggal, DPR Minta Menteri BUMN Panggil Direksi Garuda Indonesia

Laporan Keuangan Janggal, DPR Minta Menteri BUMN Panggil Direksi Garuda Indonesia

Telusur.co.id - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIA) tahun buku 2018, ditolak oleh dua komisarisnya, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd selaku pemilik dan pemegang 28,08 persen saham Garuda Indonesia.

Atas ramainya pemberitaan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanggil Garuda Indonesia.

“Mendorong pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memanggil PT Garuda Indonesia guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh PT Garuda Indonesia sesuai dengan prinsip akuntabilitas, mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik yang harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Bambang dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (26/4/19).

Selain itu, dirinya meminta agar perseroan melakukan perbaikan kinerja. Sebab, persaingan bisnis semakin ketat. Hal itu, supaya PT Garuda Indonesia tidak mengalami kerugian dalam menjalani usahanya.

Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak mengakui pendapatan transaksi yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara Mahata dan anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia.

Sebab, pendapatan sebesar US$239,94 juta yang merupakan pendapatan Garuda Indonesia atas kerja sama itu belum juga dibayarkan oleh Mahata hingga akhir 2018. Namun, manajemen tetap mengakuinya sebagai pendapatan perusahaan.

Keputusan itu membuat kinerja Garuda Indonesia terlihat lebih baik pada 2018. Bila pada 2017 masih rugi sebesar US$216,58 juta, perusahaan tercatat membukukan laba pada 2018 sebesar US$809,84 ribu.

Sementara itu, menurut pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, laporan keuangan GIIA tahun buku 2018 yang ditolak oleh dua komisarisnya, telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan itu, kata Rini, juga telah diaudit oleh auditor akuntan publik terpercaya sebelum dinaikan.

“Itu yang saya nggak ngerti kenapa dipermasalahkan? Karena secara audit sudah keluar dan itu kan pakai auditor akuntan publik yang independen dan sudah dikenal dan diregister terhadap OJK,” kata Rini kemarin.

Rini juga mencibir anggapan dua komisaris yang mempertanyakan perolehan laba bersih GIIA yang berasal dari piutang. Menurutnya, hal itu wajar untuk dilakukan dan tidak melanggar aturan. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait