Telusur.co.id - Polemik penambangan ilegal oleh beberapa perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara terus menjadi pusat perhatian pemerintah. Pasalnya selain tidak memiliki izin ataupun izin tersebut telah dicabut oleh pemerintah daerah. Namun aktifitas penambangan masih saja terjadi.
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan, bahwa pemerintah sudah mencabut izin perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin itu,” ucap dia kepada wartawan, Sabtu (26/1/19).
Oleh sebab karena itu, kata dia, aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan tindakan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
“Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline, itu sudah masuk illegal mining,” tegasnya.
Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.
“Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1/2019).
Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai prosedur.[far]