Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dianggap tidak profesional dalam mengusut dugaan kasus pembobolan Deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia. Dugaan kasus pembobolan dana ini dilakukan oleh pemegang saham lama PT Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp27 miliar.
Pembobolah dana ini dilakukan dengan menjaminkan deposito yang selama ini dilaporkan sebagai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai kredit ke Bank Mandiri pada Mei 2015 lalu.
Menurut catatan pada Maret 2018 lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah melakukan suspensi saham Yulie Sekuritas. Suspensi tersebut terkait dengan perusahaan ini belum memenuhi ketentuan MKBD minimal Rp 25 miliar.
Praktisi Hukum Pasar Modal sekaligus Kuasa Hukum PT Yulie Sekuritas Indonesia Aksioma Lase menilai, adanya pelanggaran aturan pasar modal, perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
“Sampai dengan 7 bulan sampai hari ini tidak pernah ada info dari OJK yang memproses masalah ini. Tidak pernah dapat info sejauh mana masalah ini (Diproses). OJK mengabaikan tanggung jawab. Seperti apa perlindungan kepada investor kalau OJK tidak bekerja?,” kata Aksioma dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Menggugat Profesionalisme OJK dan Keamanan Dana Investor Publik’ di Kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (3/9/18).
Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memaparkan, tindakan pembobolan ini telah merugikan investor pemegang saham sekitar Rp27 miliar.
Menurut dia, jika dana kecil saja OJK tak mampu menyelesaikanmya, maka dana besar juga sulit bagi OJK untuk mengusut tuntas.
“Otoritas yang memiliki kewenangan besar mengabaikan yang kecil ini dan seperti apa perlindungan bagi investor, kalau OJK tidak berkutik. OJK ini menurut saya memiliki kewenangan yang sangat besar,” paparnya.
Ditempat yang sama, Anggota komisi XI DPR Ecky Awal Mucharom menilai, sebaiknya kinerja OJK tidak dinilai berdasarkan kasus per kasus. Harusnya, kata dia, dipahami dulu bagaimana kedudukan hukum OJK dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Tidak bisa kita menyimpulkan sebuah kinerja dari sebuah entitas apapun itu maupun manajemen dari entitas teraebut atas dasar kasus, Saya lama sebagai auditor belasan taun. Setiap entitas tertentu memiliki sebuah standar performa dan itu ada assesmenya,” kata Ecky. “Saya tidak mungkin menilai OJK dan manajemenya dari kasus ini. Tidak fair,” tuntas politikus PKS ini. [Far]