Rencana impor beras ketan tanpa ijin Kementerian Pertanian, melanggar undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/18).
“Jika tetap dilaksanakan oleh pengimpor, maka ini melanggar UU,” ucap Yandri.
Menurut Yandri, rencana import itu diketahui setelah Anggotanya yang berada di komisi IV DPR memberikan informasi.“Pemerintah akan mengimpor 50 ribu ton beras ketan selain 500 ribu ton beras konsumsi umum,” ucap Yandri.
Oleh karena itu lanjut Yandri, fraksinya mendorong penegak hukum mengawasi secara ketat akan adanya rencana import itu.
“Kami minta, KPK, Polisi, Kejaksaan dan DPR, mengawasi,” tutup Yandri.[far]