idEA Minta Aturan Pemberlakuan Pajak E-Commerce Ditunda 2 Tahun

idEA Minta Aturan Pemberlakuan Pajak E-Commerce Ditunda 2 Tahun

Telusur.co.id - Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menilai, jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) diberlakukan awal April nanti, kemungkinan para pedagang online akan pindah ke media sosial.

Karena, menurut dia, PMK 210 ini hanya berlaku bagi e-commerce dan belum mencakup ketentuan terkait berjualan via medsos. Apalagi, berjualan lewat medsos, belum ada aturan pajak yang mengikat.

“Ingin saya mention (sampaikan), apapun aturannya nanti, kalau sosial media tidak dilibatkan kekhawatiran kita terjadi shifting. Di sini ada aturan, di sini belum, orang pindah, pindahnya ke sosial media. Ini harus ditekankan,” tegas Bima dalam sebuah diskusi bertajuk “Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia”  di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/19).

Bima menjelaskan, alasan pihaknya meminta penundaan pemberlakuan PMK 210, tujuannya, agar pemerintah, dengan melibatkan asosiasi, kembali mengkaji aturan termasuk juga berjualan via medsos.

Jika aturan tersebut sudah diterima dan dipahami oleh semua pihak, lanjut Bima, baru diberlakukan. Berbarengan dengan aturan terkait pajak e-commerce tersebut.

“Sehingga dalam penundaan kurun waktu dua tahun itu juga dibuat rancangannya untuk sosial media. Jadi in the end penerapannya itu bareng-bareng,” tukasnya.[Far]. 

Komentar

Artikel Terkait