Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22/2001 selesai.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi saat dihubungi, Rabu (14/2/18).
“Ini baik untuk negara, jika pembentukan holding menunggu revisi UU Migas No.22/2001, selesai,” kata anggota Fraksi NasDem ini.
Menurutnya, saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, melalui revisi UU Migas, yang sudah dituangkan dalam draf revisi Undang Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001, dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
Kurtubi menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT. PGN (Persero) Tbk, PT. Pertamina (Persero), SKK Migas, dan BPH Migas.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim jika holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis. Rini menerangkan, dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni PT. Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.
“Prinsipnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah agar jadi negara mandiri bidang energi, otomatis kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien,” kata Rini.
Pembentukan holding migas ini bertujuan untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik dan nantinya jika sudah dilebur, maka aktivitas bisnis industri migas dinilai akan lebih efisien. [ipk]