Cukai Liquid Bikin Was-was UMKM

Cukai Liquid Bikin Was-was UMKM

Telusur.co.id

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Dendy Dwi Putra menilai cukai untuk liquid sebesar 57 persen, bisa berdampak pada matinya industri Vape lokal yang masih bersifat home industri atau UMKM.

Sebab, dasar dari Vape ini berasal dari komunitas yang semuanya home industri, tidak ada yang untuk level publik seperti otomotif.

“Ini levelnya masih rumahan. Semuanya UMKM,” kata dia dalam diskusi “Asap vs Uap: Kebutuhan Konsumen vs Regulasi”, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/01/18).

Menurut dia, dengan adanya peraturan cukai ini, komunitas-komunitas industri vape yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi takut untuk terus berjualan. Karena khawatir jumlah konsumen akan menurun drastis lantaran mahalnya harga likuid setelah dikenakan cukai.

“Para UKM jadi takut. Jika toko-toko vape tutup tentu para pekerja akan menjadi pengangguran. Padahal, meski tidak sebanyak industri rokok, industri vape juga menyerap banyak tenaga kerja yang mayoritas bukan berasal dari pendidikan tinggi. Kami ada ribuan toko, satu toko saja butuh dua pekerja. Kalau dibanding industri rokok memang tidak sebanding. Yang kita hiring itu bukan yang pendidikannya tinggi,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia juga menilai kalau regulasi terhadap vape sangat perlu agar pelaku industri tidak kucing-kucingan dengan pemerintah.

Hanya saja, regulasi terkait tarif cukai ini nantinya harus benar-benar adil kepada semua pihak, khususnya konsumen dan penjual.

“Kita perlu berdiskusi untuk membuat regulasi ini, jangan sampai ada persimpangan. Dan aturan ini sifatnya harus membimbing serta mendorong, jangan terkesan melarang dan menekan,” harapnya.

Untuk itu, ia berharap kebijakan pemerintah untuk meregulasi penggunaan vape ini dilakukan secara benar bukan malah mematikan industri yang baru berkembang.
Melihat, industri ini memiliki potensi yang besar ke depannya, ditambah bahaya produk yang dikonsumsi tidak sebebesar rokok kretek.

“Produk likuid vape produksi dalam negeri telah diakui kualitasnya oleh masyarakat luar negeri. Jika didukung dan tidak dipersulit pemerintah, kemungkinan produk ini bisa menjadi potensi ekspor yang besar. Produksi lokal itu sangat tinggi, kalau dilegalkan potensi ekspornya (tinggi). Bayangkan karena orang luar juga mau ambil. Tapi kan kita tidak bisa mengirim kalau tidak ada regulasi yang jelas. Produk kita juga kualitasnya lebih bagus,” kata dia.

Pemerintah mulai Juli 2018 menetapkan penarikan cukai untuk liquid rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. [ipk]

 

Komentar

Artikel Terkait