Catat! Kemendag Larang Garam Impor Diperjualbelikan

Catat! Kemendag Larang Garam Impor Diperjualbelikan

Telusur.co.id

Garam asing sudah masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Kedatangannya pun mendapat aksi penolakan, lantaran dianggap akan mengganggu harga kebutuhan garam konsumsi produk dalam negeri.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, garam impor tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pasar konsumsi.

Aturan tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.

“Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi,” kata Oke dalam keterangan kepada media, Jumat (9/2/18).

Diketahui, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, pihak Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan yang terpilih.

Penerbitan, berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman. [ipk]

 

Komentar

Artikel Terkait