Benarkah Kalau Kontrak Karya PT Freeport Diubah Jadi Izin Usaha Negara Akan Untung Besar?

Benarkah Kalau Kontrak Karya PT Freeport Diubah Jadi Izin Usaha Negara Akan Untung Besar?

Telusur.co.id

| Jakarta | Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, bahwa pemerintah akan mendapatkan keuntungan yang besar jika Kontrak karya di ubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab pihaknya telah melakukan penghitungan secara mendetail.

“Perbandingan sudah ada. Jadi antara penerimaan negara antara IUPK sama KK itu sudah dihitung persisnya. Sekarang kan masih prevailing. Dengan ketentuan sekarang akan lebih besar,” kata Teguh di Jakarta, Senin (31/7).

Terkait dengan kewajiban fiskal, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Menkumham merumuskan paket regulasi pungutan pajak untuk perusahaan yang memiliki IUPK.

“‎Sudah disepakati akan difasilitasi Kemenkumham untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket. Ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah,” ucap dia.

Nantinya Menurut Teguh,‎ penerbitan regulasi perpajakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan jaminan stabilitas investasi perusahaan tambang yang merubah status menjadi IUPK. Pasalnya, ketentuan perpajakan pusat dan daerah sebelumnya telah diatur dalam perjanjian KK.‎

“Kalau dulu dalam KK kan mengenai kewajiban fiskal diatur dalam satu paket antara pajak pusat atau kewajiban fiskal yang berkaitan dengan pajak daerah,” ucap Teguh.| red-06/lip |

 

Komentar

Artikel Terkait