telusur.co.id - Kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menjadi perhatian publik. Bahkan, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi, terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kejagung sendiri telah memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dua bulan ke depan.
Terkait itu, PT Bursa Efek Indonesia mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung. Bahkan, BEI mengaku akan terus mendukung penuntasan kasus gagal bayar klaim Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun hingga Desember 2019.
"BEI sudah koordinasi, dan akan terus berlanjut," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manulang saat sesi bincang-bincang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Pertemuan antara BEI dan Kejagung, kata dia, akan terus berlanjut pada pekan depan. Pihak BEI sendiri, katanya bakal memfasilitasi BPK dengan berbagai data dalam pemeriksaan kasus Jiwasraya.
"Akan berlanjut minggu depan," kata Kristian.
BPK sendiri sebelumnya menyebut jika sepanjang periode 2009-2018 terdapat 5.000 transaksi investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Adapun 5.000 transaksi investasi tersebut di antaranya transaksi investasi reksadana, saham, dan pengalihan pendapatan.
Dalam pemaparan temuan BPK dan Kejaksaan Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020), dipaparkan ada beberapa saham berkualitas rendah, dan mengalami penurunan nilai, seperti BJBR, SMBR, PPRO, dan lain-lain.
BJBR ialah kode saham milik PT Bank BJB. Sementara, SMBR ialah kode saham milik perusahaan PT Semen Batu Raja dan PPRO ialah kode saham PT PP Properti, anak usaha BUMN perumahan PT PP.
Saham tersebut dianggap bernilai rendah sehingga merugikan investornya. Ini juga yang menjadi alasan mengapa Jiwasraya mengalami gagal bayar. [ipk]