Telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, memperingatkan pemerintahan Joko Widodo-JK tidak main-main soal Divestasi Freeport agar nasibnya tidak seperti kasus bailout Bank Century.
“Peringatan bagi yang main-main di Freeport. Begitu kena audit bisa berabe urusan. 10 tahun masih diuber,” cuit Fahri di @fahrihamzah, Jumat (28/12/18).
Hal itu, dikatakan Fahri, karena mencium ada yang salah dalam proses pengambilalihan saham PT Freeport yang terkesan sangat buru-buru dan dipaksakan. Terlebih, Indonesia harus membayar 3,85 miliar dollar AS.
“Izin Freeport selesai 2021 dan tidak perlu ada negosiasi. Kalau mau negosiasi ulang minta 50 % gratis. Sekarang, setelah kita bayar pakai utang, Freeport berlanjut 20 tahun lagi,” ucap Fahri.
Jika dilanjutkan, Fahri mengkhawatirkan proses kepemilikan saham PT Freeport bisa jadi dipermasalahkan dikemudian hari, seperti halnya kasus Bailout Bank Century.
“Ini saran saja. Terserah mau terima atau tidak. Saya ingatkan #SkandalBankCentury di masa lalu. Pada saat keputusan terburu-buru diambil, ada saja pihak lain yang memanfaatkan situasi. Niat menguasai 51% terasa sangat mulia. Tapi mulia untuk siapa?” dia menanyakan.
Fahri yang pernah menjadi anggota pansus Skandal bank Century menambahkan, dalam kasus pengambilan saham Freeport, bisa saja seperti kasus sebelumnya. Mengambil kesempatan dalam kesempitan.
“Dalam kasus #InalumFreeport pasti ada. Dan kasat mata. Karena kita tahu ini bukan transaksi biasa. Ini mega transaksi. Bisa jadi skandal raksasa. Belum lagi problem hukum dalam banyak UU yang dapat membuatnya jadi bahan sengketa,” ungkapnya.
Kecuriagaan Fahri mengenai potensi hukum bertambah kuat, dengan status keuangan BUMN yang saat ini terkesan sangat dipaksakan. Selama ini anggaran BUMN kecil, tapi bisa hutang dengan uang yang besar.
“Inalum ini dapat uang dari mana? Hutang besar ini dijamin siapa? Saham per 51% bernilai 56 triliun kata siapa? Padahal masa operasional tinggal 3 tahun. 3 tahun lagi nilainya 0 persen + Rongsokan? Ini transaksi diatur siapa?” paparnya.
Untuk itu, politikus asal NTB ini melihat pendapatan 51 persen PT Freeport ke PT Inalum bukanlah prestasi melainkan peringatan persoalan yang akan ditanggung oleh pemerintahan yang akan datang.
“Pelajaran berharga dari 2 kasus tambang: Newmont dan Freeport adalah: Orang gak punya uang, maksa ingin nampak jadi jagoan ujungnya jadi ngutang dan ditipu masuk lubang. Harusnya masuk bui lalu cari cantolan kesana kemari,” ungkapnya kembali.
Ekonom Rizal Ramli dalam kaun twittenya beberapa hari lalu mengungkapkan, kalau Kontrak Kedua Freeport 1991 cacat hukum, karena ada penyogokan terhadap Menteri Pertambangan Indonesia.
Sehingga, Pada negosiasi 2001, CEO Freeport James Moffett setuju dengan tuntutan Rizal Ramli agar bayar $ 5 M, juga setuju utk tangani limbah, renegosiasi royalties yg rendah, divestasi dan smelter. Meski pihak Freeport minta waktu persetujuan Board yang lain di Denver.
Hal sama diutarakan Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy, dirinya menganggap, pemerintah Indonesia mempunyai hak untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Sebab, sudah terbukti melakukan banyak pelanggaran.
“Salah satu bentuk pelanggaran hukumnya Freeport sudah melakukan penambangan dalam deep mining yang dilaporkan ke New York Stock Exchange sudah berjalan. Tapi yang dilaporkan ke pemerintah Indonesia baru, itu melanggar.”
Tak hanya itu, Ichsanuddin juga menjelaskan, kesalahan lainnya yang dilakukan Freeport yakni terbukti melanggar pemakaian hutan lindung, serta pelanggaran atas pembuangan limbah tambang atau tailing
Mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan pada Selasa (25/12/18) menilai, Pembelian 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) berpotensi merugikan Negara.
“Kalau pemerintah tak memperpanjang maka Freeport bisa dimiliki Indonesia,” ucap dia.
Menurut Oto, Pemerintah seharusnya tak terburu-buru melakukan pembelian tersebut. Pasalnya, dalam klausul Kontrak Karya (KK) Freeport yang sudah berjalan terdapat kemungkinan Indonesia dapat menguasai sepenuhnya Freeport tanpa harus bayar mahal.
“Saat Tim Peradi diminta menjadi konsultan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, kami baca ada klausul dalam KK yang menyatakan perpanjangan KK tergantung persetujuan pemerintah. Jadi tak ada alasan pemerintah membayar mahal,” kata pengacara kondang ini.